Area 5 – Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Pada Area ini telah dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah menetapkan SK Tim Gratifikasi, Sosialisasi anti Gratifikasi melalui banner dan sepanduk, Sosialisasi melalui Audio Maklumat Anti Gratifikasi dan Korupsi setiap satu jam sekali, CCTV online untuk memantau pergerakan pada 4 titik dipantau dari raung pimpinan, LHKPN dan LHKASN telah dilaporkan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah membentuk SK Tim Penerapan Sistem Internal Pemerintah, telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja dan melakukaan kegiatan pengendalian.
Dalam hal Pengaduan Masyarakat, sekalipun sampai saat ini tidak ada pengaduan, namun Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah menetapkan SK Tim Pengelola dan Petugas Pengaduan, pengawasan dengan aplikasi SIPENGAT.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau juga telah menerapkan Whistle Blowing System (WBS). Sosialisasi WBS melalui webb, banner dan spanduk telah dilakukan dan evaluasi atas penerapan WBS telah dilaksanakan.
Penyampaian Laporan Harta Pegawai telah dilakukan baik oleh hakim maupun non hakim yang wajib LHKPN melalui e-lhkpn, sedangkan bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN melalui aplikasi SIHARKA.