Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Pada Area ini peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja  Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau atas keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itulah pimpinan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah terlibat langsung dalam perencanaan strategis unit kerja, penyusunan penetapan kinerja dan memantau pencapaian kinerja secara berkala.

Pengelolaan akuntabilitas kinerja telah dilakukan melalui pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), Menetapkan komponen Kinerja (Restra, Rencana Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja). Laporan Kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (LKjIP) telah disampaikan.

Monitoring dan Evaluasi Manajemen Kinerja dilakukan pada rapat bulanan, pemantauan kinerja penyelesaian perkara Tingkat Nasional.

KOMPONEN PEMENUHAN

AREA 4 – PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

KOMPONEN REFORM

REFORM AREA 4 – PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA